TRIBUNNEWS.COM, BATAM- MC, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
MC diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 830 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, tersangka menggunakan uang digunakan memberangkatkan keluarga bersama sejumah guru berlibur ke Malaysia.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Miliar, Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika tersangka langsung ditahan mulai hari ini hingga 22 Januari 2022.
Menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMA) Negeri 1 Batam, Desi mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Desi merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala SMA N 1 Batam.
Jabatan Plt diembannya sudah berlangsung kurun waktu 2 tahun.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dapat Arahan Pimpinan Lakukan Pencegahan Korupsi
“Sementara saya no comment dulu ya mas. Biarlah pihak yang berwenang melakukan penyidikan,” jawabnya saat dihubungi.
KADISDIK Kepri Ikut Diperiksa
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).
Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Baca juga: Ganjar Pranowo Soal Korupsi di Bank Jateng: Gak Ada Ampun Buat Saya, Ketahuan Tak Pecat