News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Liburan ke Malaysia Bersama Keluarga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022) dan (Kanan) Foto tersangka kasus korupsi dana BOS.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam berinisial MC.

Kini MC sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Pria paruh baya ini juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Beraksi sejak tahun 2017

Dihimpun dari TribunBatam.id, MC diduga telah melakukan aksinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite selama 3 tahun.

Terhitung dari tahun 2017 sampai 2019.

Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.

Akibat ulah MC, negara mengalami kerugian hingga Rp 830 juta.

Uang ratusan juta itu digunakan MC untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru yang lain.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, MC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.

Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu ditahan di Rutan Barelang.

Wahyu menyebutkan, MC akan berada dalam sel selama 20 hari.

Baca juga: Selain Kasus Pemalsuan Dokumen, Adik Irwansyah Juga Terjerat Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Wahyu mengatakan, MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.

Ada kemungkinan tersangka lain

Tersangka kasus korupsi SMAN 1 Batam berinisial Mc di Kejari Batam, Senin (3/1/2022). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga: Sejak 2014 hingga 2021, KPK Rampas Aset dari Kasus Korupsi hingga Triliunan Rupiah

Wahyu menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Pihaknya tidak mau terburu-buru dan mendalaminya.

Termasuk sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu, dikutip dari TribunBatam.id.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)(Kompas.com/Hadi Maulana)

Berita lainnya seputar kasus korupsi dana BOS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini