TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam berinisial MC.
Kini MC sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Pria paruh baya ini juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Beraksi sejak tahun 2017
Dihimpun dari TribunBatam.id, MC diduga telah melakukan aksinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite selama 3 tahun.
Terhitung dari tahun 2017 sampai 2019.
Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.
Akibat ulah MC, negara mengalami kerugian hingga Rp 830 juta.
Uang ratusan juta itu digunakan MC untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru yang lain.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, MC sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu ditahan di Rutan Barelang.
Wahyu menyebutkan, MC akan berada dalam sel selama 20 hari.
Baca juga: Selain Kasus Pemalsuan Dokumen, Adik Irwansyah Juga Terjerat Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Wahyu mengatakan, MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Ada kemungkinan tersangka lain
Baca juga: Sejak 2014 hingga 2021, KPK Rampas Aset dari Kasus Korupsi hingga Triliunan Rupiah
Wahyu menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Pihaknya tidak mau terburu-buru dan mendalaminya.
Termasuk sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu, dikutip dari TribunBatam.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)(Kompas.com/Hadi Maulana)