TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 21 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, laporkan mantan pacarnya ke polisi.
Ia tak terima foto syurnya di sebar ke media sosial.
Diketahui korbannya berinisial DV (21).
Sementara pelakunya seorang pemuda 25 tahun, AJ.
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kini AJ harus menerima nasibnya untuk merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca juga: Viral Video Syur di Kuningan, Dilakukan di Toilet Rumah Makan, Pemeran Pria Seorang Kepala Sekolah
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, motif pelaku menyebarkan foto syur karena tak terima diputus oleh korban.
"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak."
"Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp."
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.
Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
Baca juga: 4 Fakta Video Syur di Alun-alun Gresik, Pemeran Dihujat Pengguna Media Sosial dan Diburu Satpol PP