"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019."
"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun ancaman tersebut diabaikan korban.
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Makassar Peras Mantan Pacar hingga Rp 10 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur Milik Korban
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar Kabupaten Banyumas.