Hingga akhirnya korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke pihak kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan laporan korban.
Menurutnya laporan tersebut sudah diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/25/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
"Laporan sudah kita terima, dan daat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Devi.
Baca juga: Oknum Polisi yang Mengeroyok Remaja di Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Devi menambahkan, pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta.
Pihaknya masih menyelidiki apakah benar terlapor dalam perkara ini merupakan anggota Polri, sesuai dengan yang dilaporkan korban.
"Kerugian yang dilaporkan korban itu satu unit sepeda motor beat warna silver. Kerugian sekitar Rp 17 juta," kata Devi.
(Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor