Namun korban menolak hingga akhirnya para pelaku mencekoki korban.
"Setelah berkenalan dan mengobrol para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras, adapun korban menolak ajakan tersebut yang kemudian oleh para pelaku dituangkan minuman beralkohol tersebut ke mulut korban secara paksa," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, Rabu (5/1/2022), mengutip Tribun Sumsel.
Setelah itu korban tak sadarkan diri.
Keenam pria tersebut kemudian merudapaksa korban secara bergiliran.
Mengutip Kompas.com, pada Selasa (28/12/2021) pagi, pelaku RSP mengantar korban pulang ke rumah nenek korban di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Pendopo.
Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada keluarganya bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh keenam pelaku secara bergilir.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Polisi kini berhasil menangkap empat tersangka yakni AR, ME, RSP, dan Yg.
Sementara IN dan Y kini masih buron.
Para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangĀ Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Cewek 15 Tahun di Empat Lawang Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergiliran, Korban Dicekoki Miras
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Sahri Romadhon, Kompas.com/Aji YK Putra)