News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang remaja 15 tahun dicekoki miras lalu dirudapaksa. Korban digilir oleh enam pria.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 15 tahun dicekoki miras lalu dirudapaksa.

Korban digilir oleh enam pria.

Keesokan harinya, korban diantarkan pulang ke rumah oleh pelaku.

Tindakan asusila dialami oleh remaja 15 tahun berinisial KY (15).

KY merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Soroti Kasus Rudapaksa yang Berujung Damai, LPSK: Perkaranya Tetap Harus Diusut

KY menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.

Padahal KY baru mengenal para pelaku.

Peristiwa terjadi pada Senin (27/12/2021).

Saat itu, KY dijemput pelaku IN dan dibawa ke rumah seorang pelaku berinisial RSP.

Rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada lima pria lainnya yang tidak dikenal korban.

Mereka adalah AR, ME, RSP, Yg, dan Y.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga

KY pun berkenalan dengan lima pria tersebut.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menenggak minuman keras.

Namun korban menolak hingga akhirnya para pelaku mencekoki korban.

"Setelah berkenalan dan mengobrol para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras, adapun korban menolak ajakan tersebut yang kemudian oleh para pelaku dituangkan minuman beralkohol tersebut ke mulut korban secara paksa," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, Rabu (5/1/2022), mengutip Tribun Sumsel.

Setelah itu korban tak sadarkan diri.

Keenam pria tersebut kemudian merudapaksa korban secara bergiliran.

Mengutip Kompas.com, pada Selasa (28/12/2021) pagi, pelaku RSP mengantar korban pulang ke rumah nenek korban di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Pendopo.

Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada keluarganya bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh keenam pelaku secara bergilir.

Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Polisi kini berhasil menangkap empat tersangka yakni AR, ME, RSP, dan Yg.

Sementara IN dan Y kini masih buron.

Para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangĀ  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Cewek 15 Tahun di Empat Lawang Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergiliran, Korban Dicekoki Miras

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Sahri Romadhon, Kompas.com/Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini