News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Lurah dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di Kendari, Ini Pengakuannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kekasih di Kendari, Sulawesi Tenggara jadi Kurir Narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Penjara.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sepasang kekasih berinisial IR pria (19) dan H (19) ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra di sebuah indekos Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/1/2022) malam.

Keduanya ditangkap terkait kasus perdaran Narkoba.

Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.

Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di indekos pasangan kekasih itu, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan IR dan HA, mereka menyimpan sabu untuk dijual," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021).

Polisi selanjutnya menggeledah isi kamar kos pasangan kekasih ini.

Hasilnya, aparat menemukan 28 saset diduga berisi sabu seberat 266 gram.

Baca juga: Viral Video Adegan Syur Diduga Sepasang Pelajar SMP di Baubau, Ini Kata Polisi dan Pihak Sekolah

Kata dia, polisi lalu membawa keduanya ke Mapolda Sultra, bersama barang bukti sabu dan satu unit mobil.

Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan, sang pria berprofesi sebagai sopir taxi online.

Ia mengedarkan sabu untuk membiayai kehidupan pacaran mereka sehari-hari.

"Pasangan kekasih ini disuplai dari seorang laki-laki di Kota Kendari, selanjutnya sabu ini akan diedarkan," jelasnya.

Pengakuan tersangka

Dalam wawancara khusus, seorang pelaku, IR mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

Ia dan kekasihnya direkrut seorang mantan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari, Sultra.

"Awalnya ditawari pekerjaan, kerjanya hanya untuk mengedarkan sabu, saya terima," kata IR saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (7/1/2022) siang.

Setelah direkrut, keduanya dihubungkan dengan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Kumandangkan Adzan Saat Hujan Badai, Muslim Selamat Dari Petir yang Menyambar Istri dan Putrinya

Melalui aplikasi BlackBerry, keduanya diperintahkan seorang narapidana ini untuk mengambil sabu yang sudah ditentukan lokasinya tersebut.

"Saya edarkan dengan sistem tempel, di jalan atau lokasi yang saya tentukan sendiri, setelah itu saya melapor bos yang ada di lapas," ungkapnya.

Jasa menjadi pengedar ini dilakoninya sudah dilakukan sebanyak dua kali, pertama kali, diupah Rp 7 juta setelah mengedarkan 300 gram sabu.

Namun, aksi kedua terendus polisi, keduanya pun gagal untuk mengedarkan 266 gram sabu yang sudah disita polisi.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Aktor Naufal Samudra Ditangkap, Polisi Singgung Nasib Dinda Kirana

IR mengatakan, uang hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk membiayai kehidupan pacaran mereka.

"Untuk biaya hidup sehari-hari di kos, kita sudah tinggal sama-sama," katanya.

Selain mengedarkan sabu, dirinya juga bekerja sebagai sopir taxi online, namun baru dijalani selama lima hari.

Kata dia, mobil yang digunakan selain mengangkut penumpang, juga dipakai mengedarkan sabu.

"Biasanya sabu itu saya letakkan di kantong pintu bagian depan dan dashboard kursi depan," ujarnya.

Anak Pak Lurah

IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibenarkan IR saat diwawancarai di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra.

"Iya, (Anak lurah)," kata IR saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (7/1/2022).

IR mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba di Kota Kendari bersama sang kekasih berinisial H.

"Pacarku hanya ikut-ikut, ini baru dua kali," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis: Fadli Aksar

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini