Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca juga: Ternyata Dua Tersangka Kasus Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Nenek NU Temukan Tas di Jalan, Belanjakan Uangnya untuk Bayar Utang Hingga Berujung Polisi