TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang nenek terancam dipenjara gegara temukan uang terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Wanita berinisial NU (60) itu dinilai telah melakukan aksi pencurian pencurian.
Ini karena NU tidak mengembalikan uang temuannya dan menggunakan untuk keperluan pribadi.
Kini sang nenek terancam penjara akibat perbuatannya.
Awal kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.
Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.
Baca juga: Viral Video Pencurian 47 Tabung Elpiji di Semarang, Diangkut dengan Motor, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.
Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.
Namun, NU tak mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.
Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.
NU diamankan polisi
Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkal Pinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
Baca juga: Kehabisan Uang, Pemuda Asal Sukabumi Ini Tepergok Hendak Curi Kotak Amal Masjid di Bogor
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.
Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kubur barang bukti
Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.
Baca juga: Viral Video Pencurian Motor di Depok, Bocah 10 Tahun Korbannya, Modus Dituduh Tabrak Orang
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."
"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ada upaya mediasi
Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka: Curi Dana BOS untuk Berangkatkan Keluarga Berlibur
Sementara korban sempat menanyakan barang-barang yang tersisa.
Namun uang tunai yang ditemukan NU sudah habis untuk bayar utang.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)(Kompas.com/Heru Dahnur)