News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Sepekan Ada 26.071 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palembang, Tak Hadiri Panggilan Kendaraan Diblokir

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang mulai memberlakukan tilang elektornik a

tau Electronic Traffing Law Enforcement (E-TLE) mula 1 Januari 2022 ini.

Namun demikian, pada pekan pertama bulan ini masih dalam masa sosialisasi dan belum dilakukan penindakan meski terjadi pelanggaran.

Untuk menangkap para pelanggaran lalu lintas, ada sembilan titik atau lokasi yang dipasangi kamera.

Titik-titik tersebut masing-masing berada di Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (depan PT Trakindo), Jalan R Sukamto (seberang Hotel Novotel), Jalan Jenderal Sudirman (diantara SPBU dan Taman Makam Pahlawan), Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police), Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde), depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police), Jalan Wahid Hasyim (depan Mitsubishi), dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).

Menurut Dirlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, E-TLE merupakan sistem penindakan pelanggar berdasarkan kamera.

Ada dua sistem kamera yang dipakai, yakni sistem evolist dan cek point.

“Evolist ialah yang dipakai khusus untuk penindakan yang berada di persimpangan, sedangkan cek poin yang dipakai untuk penindakan di jalan yang lurus,” jelasnya beberapa hari lalu.

Dengan dua kamera tersebut, dalam satu hari saja, kamera E-TLE yang dipasang di sembilan titik dalam Kota Palembang, mampu merekam berbagai pelanggaran di jalan raya.

Dit Lantas Polda Sumsel mencatat sebanyak 7.982 pelanggaran yang dilakukan pengemudi baik roda empat maupun roda dua di jalanan yang terekam E-TLE di Kota Palembang pada Kamis (6/1/2022).

Sedangkan dalam tempo enam hari sejak E-TLE diberlakukan terhitung 1 Januari 2022 hingga 6 Januari 2022, sudah ada 26.071 pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, pelanggar yang tertangkap kamera datanya masuk ke server. Selanjutnya petugas yang akan mengendalikan hasil tangkapan kamera tersebut.

Hasil tangkapan kamera tadi akan dicetak dalam bentuk surat untuk dikirimkan ke alamat yang tertera sesuai dengan data dari plat nomer kendaraannya.

“Akan dikirimkan melalui pos, namun itu bukan surat penilangan akan tetapi surat konfirmasi,” katanya.

“Kami tidak akan langsung menilang pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan tetapi akan diberikan surat konfimasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Limbah Barang Bekas, Surga Bagi Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Diblokir

Di sisi lain, juga disampaikan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office E-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).

Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir.

Menurut dia, sekarang ini personel Ditlantas Polda Sumsel gencar mensosialisasikan penerapan tilang elektronik untuk menyambut peluncuran E-TLE dalam waktu dekat ini.

Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.

Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar sesuai ketentuan dan hasil musyawarah dengan Mahkejapol, ujar Kombes Pol Pratama. (ant/oki)

Baca juga: Demi Model dan Merek, Pembeli Pakaian Bekas Impor Banyak dari Kalangan Kantong Tebal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini