Jaksa penuntut umum dalam perkara kekerasan dan pencabulan dengan terdakwa SY yaitu Indah mengatakan, eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut nantinya akan dilakukan di penghujung masa hukuman penjara akan berakhir.
"Itu akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas ya, nanti akan dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan," kata Indah.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. SyafiĆ) (BanjarmasinPost.co.id/Achmad Maudhody)
BERITA REKOMENDASI