News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-Fakta Video Panas 53 Detik di Baubau Sultra, Pelaku Pelajar hingga Dilakukan Saat Siang Bolong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update video viral siswa SMP dan SMK ‘main’ ditonton beramai-ramai di kamar kos Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), direkam siang hari.

TRIBUNNEWS.COM,  BAUBAU - Video viral berisi adegan mesum 2 pelajar di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut sebelumnya beredar luas via WA pada Jumat (7/1/2022).

Dalam video mesum yang menghebohkan warganet dan masyarakat setempat, sepasang remaja pria dan perempuan tengah melakukan adegan laiknya suami istri di atas ranjang di dalam kamar.

Pemeran pria dan wanita dalam video berdurasi 53 detik tersebut masih terlihat mengenakan pakaian atasan, hanya saja, bagian bawahan mereka berdua sudah melorot.

Sang pria mengenakan hodie berwarna biru navy dan jeans berwarna biru yang sudah melorot hingga pangkal paha.

Baca juga: Kasus Perompakan di Perairan Konawe, Polda Sultra Periksa ABK hingga Agen Kapal

Sedangkan, pemeran perempuan dalam video tersebut masih tampak mengenakan seragam olahraga salah satu SMP ternama di Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Pemeran Video Siswa SMK dan siswi SMP

Ternyata pemeran video viral 53 detik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan pelajar SMP dan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sosok cewek dalam video mesum yang viral itu baru berusia 15 tahun dan berstatus pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah tersebut.

Sedangkan, sang cowok berumur 17 tahun dan merupakan siswa kelas 2 salah satu SMK.

Pemeran video viral 53 detik tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Video mesum tersebut sebelumnya beredar luas melalui WhatsApp Massenger pada Jumat (8/1/2022) hingga saat ini.

2. Adegan dibuat saat siang hari 

Beredarnya video berisi adegan tak senonoh 2 pelajar dan siswa tersebut menghebohkan masyarakat di daerah ini.

Hingga Minggu (9/01/2021), rekaman video berisi adegan mesum itupun masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polisi terungkap lokasi dan waktu perekaman video berisi adegan mesum 2 remaja itu.

Baca juga: VIRAL Video Mesum Pelajar SMA di Lombok, Diduga Direkam Pakai Ponsel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (8/1/2021), mengatakan, video mesum itu direkam disebuah kamar kos pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Video viral tersebut direkam sekitar pukul 13.00 wita.

Adegan laiknya suami istri 2 pelajar tersebut terjadi disalah satu kamar kos di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

3. Perbuatan tak senonoh disaksikan 3 orang lainnya, salah satunya merekam

Perbuatan tak senonoh tersebut juga disaksikan tiga rekan pelajar SMP dan siswa SMK yang beradegan tak senonoh itu.

Bahkan, salah satu dari 3 rekan mereka yang turut menyaksikan adegan tak laik sensor tersebut seorang perempuan.

Ketiganya yakni laki-laki berinisial N (17) dan ZA (16) serta seorang perempuan berinisial RA (15).

Salah satu dari 3 remaja yang ikut menyaksikan pun merekam adegan mesum pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.

Perekam video berisi adegan hubungan intim tersebut yakni N.

4. Polisi periksa saksi termasuk pihak sekolah 

Dalam kasus tersebut, Polres Baubau sebelumnya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video viral berdurasi 53 detik itu.

Saksi yang diperiksa terkait beredarnya video mesum tersebut terdiri dari pihak sekolah, keluarga, dan rekan-rekannya.

Mereka yang diperiksa termasuk remaja yang diduga terlibat menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu.

“Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video),” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com.

5. Lakukan Uji Forensik 

Polisi juga berencana memeriksa kedua sosok yang diduga memerankan video adegan tak laik sensor tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian akan menguji keaslian video yang kini beredar luas melalui WhatsApp tersebut.

Menurut AKBP Erwin, pihaknya akan tetap melakukan uji forensik meski telah mengantongi identitas yang memerankan video itu.

AKBP Erwin menambahkan uji forensik keaslian video wajib dilakukan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Asas praduga tidak bersalah harus kita junjung sekalipun nyata-nyata yang bersangkutan (pemeran video) yang melakukan,” jelasnya.

Lepaskan Penyebar

Kabar terbaru, polisi melepas terduga penyebar video viral mesum yang melibatkan pelajar SMP dan siswa SMK di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun terduga pelaku penyebar dilepas dan diminta wajib lapor setelah ditangkap ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau, karena masih berusia di bawah umur.

Selain itu, Polres Baubau juga belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka kerena masing menunggu keterangan saksi ahli.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapores Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

"Sudah (diamankan), sudah kami berkas semuanya.

Kami tunggu pemeriksaan saksi ahli, selanjutnya baru bisa kami tersangkakan," ujar Erwin lewat pesan singkat, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Sejoli yang Videonya Viral Mesum di Alun-alun Gresik Ternyata Pelajar SMP, Ngaku Baru Pacaran

"Karena (didguga pelaku) masih di bawah umur, kami kenakan wajib lapor," lanjut Erwin.

Ia melanjutkan, Polres Baubau bakal menetapkan satu orang sebagai tersangka diduga penyebar video.

Calon tersangka tersebut merupakan rekan dari pemeran video adegan mesum yang melibatkan pelajar di Kota Baubau.

Erwin menambahkan, penyidik Polres Baubau bakal terbang ke Jakarta pada Kamis (31/1/2022), meminta bantuan ahli Kominfo untuk menentukan tersangka penyebar video mesum tersebut.

 Setelah ditetapkan sebagai tersaka, selanjutnya polres bakal melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

“Setelah lengkap berkas dan bukti, baru dilanjutkan dengan pengiriman SPDP ke JPU,” jelasnya.(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Harjum Ntry)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini