News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencabulan

Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sebab, kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi, segala sesuatunya kita siapkan," tambahnya. 

Sebaliknya, kata dia, jika majelis hakim mengabulkan tuntutan pertama jaksa, berupa hukuman mati terhadap Herry, maka kebiri bakal dipertimbangkan apakah perlu atau tidak. 

"Pada dasarnya ini terobosan hukum yang dilakukan untuk membuat jera dan membuat orang takut untuk melakukan perbuatan seperti itu, ini perbuatan yang sangat serius dan perbuatan yang sangat keji dan merugikan banyak anak, ini bentuk komitmen kejaksaan bagaimana melindungi anak," katanya.

Baca juga: Bobotoh Geulis Berharap Bruno dan da Silva Langsung Acak-acak Pertahanan Bali United

Hukuman Medsos

Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, mengingatkan agar tuntutan untuk Herry Wirawan jangan sampai atas dasar tekanan masyarakat yang ingin balas dendam terhadap terdakwa. 

"Balas dendam, itu cara berpikir klasik, kita harus pakai cara berpikir yang modern. Tidak hanya balas dendam, tapi juga pengayoman bagi semua nilai-nilai yang ada dan penjeraan bagi orang yang ingin melakukan itu," ujar Yesmil, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sejak kasus ini menjadi perhatian publik,ujarnya, banyak kalangan masyarakat terutama di media sosial yang melakukan penghakiman terhadap pelaku.

Kondisi itu, kata dia, jangan sampai menjadi tekanan bagi jaksa sehingga membuat tuntutan yang seolah mengamini keinginan masyarakat. 

"Sebetulnya ini kan masyarakat yang melakukan penghukuman, kalau diikutin semua keinginan masyarakat. Apalagi masyarakatnya warganet. Masa keadilan hukum kalah sama keadilan Medsos. Jadi, ini harus berhati-hati dan melihat dari perspektif hukum yang benar," katanya. 

Terkait tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil menilai jika jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati. 

"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatohnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri. Tapi kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup juga," ucapnya. 

Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

"Kita lihat, hakim akan dibawa ke mana dan apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat vonisnya," katanya. (nazmi abdurrahman/nandri prilatama/cipta permana/hilman kamaludin)

Baca juga: Persib Tak Sabar Ingin Permalukan Bali United, Bomber Ezra Walian Siap Gasak Pertahanan Lawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini