Kronologi RGR Dibunuh Sepupunya
Seperti diketahui, Polres Banjarnegara mengungkap kasus dugaan pembunuhan bocah di hutan Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelum kejadian, Minggu (9/1/2022) pagi, WH (18) sempat berjalan kaki untuk membeli rokok di warung.
Sesampai di warung, dia melihat korban RGR (9) sedang duduk di samping warung bersama dua temannya.
WH pun mengajak korban bermain ke rumahnya.
Korban sempat bermain game di sofa ruang tamu bersama tersangka dan dua keponakannya.
Mereka memegang handphone masing-masing.
Tersangka lantas mengajak korban pergi memancing.
Dia mengambil peralatan pancing di kamar dan meminta korban meninggalkan handphone miliknya.
Di rumah, handphone itu akan lebih aman daripada berisiko hilang di jalan.
"Korban menyerahkan handphone kepada tersangka."
"Tersangka lalu menyimpan handphone milik korban di lemari," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: 4 Fakta Satu Keluarga di Pemalang, Simpan Mayat Bocah Perempuan Berumur 14 Tahun Selama Dua Bulan
Mereka pergi menggunakan sepeda motor menuju daerah Blok Siropoh Dukuh Pecantelan, Desa Wanaraja.
Sekira pukul 09.05, saat memboncengkan korban, kata AKBP Hendri, pelaku mempunyai niat untuk membunuh RGR agar bisa memiliki handphone yang sudah dititipkan kepada tersangka di rumah.