News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengangguran Tipu Janda hingga Rp 300 Juta, Modus Jadi Polisi Gadungan, Uang Dibelikan Mobil Mewah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku Sw saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Mobil mewah hasil Sw menipu janda di Tasikmalaya.

Sw kemudian merayu korban untuk bisa meminjam uang.

Baca juga: Cerita Gadis di Aceh Gagal Nikah, Ditipu Calon Suami hingga Rp 15 Juta, Baru Kenal 2 Minggu lewat FB

Korban termakan jebakan pelaku lantaran Sw mengaku sebagai sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah.

Padahal Sw seorang pengangguran.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengekspos kasus dugaan penipuan yang dilakukan Suwignyo terhadap seorang janda kaya raya, di Mapolres, Rabu (12/1/2022). (Dok.TribunJabar.com)

"Korban memberi pinjaman, selain karena percaya terhadap tersangka yang dikira anggota polisi serta janji utang akan dilunasi dengan mengagunkan SK pengangkatan ke bank," ujar Aszhari.

Aszhari melanjutkan, setelah berapa lama ditunggu, janji tersangka tak ditepati. Bahkan tersangka mulai sulit dihubungi.

Belakangan korban terkejut begitu mengetahui tersangka ternyata polisi gadungan.

Korban pun akhirnya lapor ke Polres Tasikmalaya Kota karena sudah sadar dirinya ditipu.

Sw dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jateng.

Baca juga: Tipu Korbannya Rp 200 Juta Modus Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Beli mobil mewah

Aszhari menjelaskan, total uang korban yang digasak Sw mencapai Rp 300 juta.

Semua uang dipakai Sw untuk keperluan pribadinya.

"Hasil meminjam uang kepada korban, tersangka merenovasi rumah, beli sedan mewah dan motor sport," urai Aszhari.

Sedan Mercedes Benz C Class serta sepeda motor Honda CBR 250 cc ikut disita sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolres.

Sedan Mercedes Benz C Class serta Honda CBR 250 cc disita polisi dari Suwignyo untuk dijadikan barang bukti kejahatannya di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/2022). (Dok Polres Tasikmalaya Kota)

Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR, dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Kini Sw telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Firman Suryaman)(Kompas.com/Irwan Nugraha)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini