"Lalu antara Tohir dan terdakwa terjadi rebutan botol Aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa."
"Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa," pungkas JPU.
Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 3 KUHPidan," pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Niat Pisahkan Kawan Berkelahi Karena Judi, Irsan Malah Tewas Terbakar
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Berita lainnya seputar Kota Medan.