News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur, 2 Tersangka Lainnya yang Kabur Kini Diburu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menunjukkan barang bukti kasus pengeboman ikan perairan Gili Sulat, Lombok Timur.

"Kita dalami dari mana pelaku membeli bom ikan itu," kata Kobul.

Kobul menyebut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak termasuk modus ilegal.

"Penggunaan bahan peledak ini bisa merusak biota laut," kata Kobul.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, pihaknya mengetatkan patroli laut.

Sejalan dengan pola pengungkapan kasus ini yang berawal dari giatnya kapal menelusuri area perairan.

"Ada yang melanggar, kita akan tindak," ujarnya.

AM kini sudah jadi tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan penerapan jerat Pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 84 UU RI No12/1951 dan atau pasal 8 UU RI No31/2004 Tentang Perikanan.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nelayan di Lombok Timur Kepergok Mengebom Ikan, Bahan Peledak Dibeli dari Orang Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini