Polisi tidak akan hentikan kasus
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berupaya melengkapi pemberkasan tersangka Hadfana Firdaus.
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lumajang Pernah Studi di UIN Sunan Kalijaga, Rektor : Tolong Dimaafkan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka.
Bahkan, tersangka sementara waktu telah ditahan di ruang tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sejak Jumat (14/1/2022) malam.
"Yang bersangkutan memang sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kemudian sekarang ini, penyidik sudah melakukan pemberkasan karena sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022).
Melalui serangkaian tahapan hukum yang terus bergulir. Gatot menegaskan, proses hukum terhadap tersangka, tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan.
Termasuk perihal isu yang sempat beredar mengenai adanya upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara atau perwakilan anggota keluarga tersangka.
Gatot mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan.
"Yang jelas tidak ada. Karena kita tidak ada hambatan. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan. (Surat permohonan penangguhan penahanan) tidak ada," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Video Hadfana Tendang Sesajen di Semeru untuk WAG Kajian Ibu-Ibu
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya.
"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat.