Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut.
"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Kegeraman Bupati Lumajang
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ingin menemui HF, pelaku penendang sesajen, secara langsung.
Bukan tanpa sebab, perilaku HF ini telah meresahkan masyarakat Lumajang.
"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," kata Bupati Thoriq.
Cak Thoriq menilai perbuatan menendang dan membuang sesajen adalah perbuatan yang mencederai keyakinan. Sebab, selama ini masyarakat Lumajang hidup berdampingan dengan adat keberagaman budaya.
Baca juga: Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku
Ia tak ingin hubungan harmonis ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan adalah kekayaan bangsa Indonesia.
"Saya benar-benar ingin dia (HF) ke sini. Saya ingin tanya langsung kepada dia, apa maunya di Lumajang memprovokasi kami yang saat ini kita hidup damai di Lumajang," ujarnya.
Cak Thoriq memandang sesajen atau selamatan merupakan buah dari warisan budaya dari leluhur. Oleh karena itu, ia meminta jangan ada lagi kasus intoleransi.
"Kalau ada relawan punya agenda lain selain kemanusiaan saya minta keluar," tegasnya.
Sejauh ini, Cak Thoriq mengapresiasi kinerja polisi telah berhasil mengamankan HF. Status HF kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Namun, ia berharap dapat bertemu HF, sebelum akhirnya kasus tersebut berlanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Massa di DPRD Lumajang Demo Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Begini Tuntutan Mereka
dan
Kasus Penendang Sesajen Tidak Akan Dihentikan, Polda Jatim Fokus Pemberkasan Kasus