News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA-FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.

Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.

Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.

"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.

Baca juga: Penjelasan Kapolsek Cileungsi Mengenai Sopir Ojek Online yang Dipukul Anak Buahnya Saat Melapor

3. Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Keputusan dicopotnya Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respons cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra.

Menurut Pandra, Kompol David dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol David) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Baca juga: FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol David telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini