TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi di Boyolali, Jawa Tengah yang mengejek wanita korban pelecehan saat melapor berbuntut panjang.
Anggota polisi berpangkat AKP itu dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali, Selasa (18/1/2022).
Peristiwa bermula saat seorang ibu rumah tangga berinisial R (28), warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
Ia mengaku menerima kata-kata yang merendahkan dirinya dilontarkan oleh salah satu pemimpin satuan di Polres Boyolali.
R kemudian mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Buntut dari pengaduan itu, oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Polisi Pamerkan Wajah 4 Pembunuh Pratu Sahdi, Anggota TNI Korban Pengeroyokan Salah Sasaran di Pluit
Baca juga: Oknum Guru Honorer Sekaligus Guru Mengaji Cabuli Lima Bocah di Tarakan, Modus Diajak ke Toilet
Mengutip Tribun Solo, pencopotan jabatan AKP Eko Marudin itu dituangkan dalam surat telegram Kapolres Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond.
"Saya sudah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali," katanya.
Selanjutnya, AKP EM akan menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Jateng.
"Sudah ada penggantinya, nanti hari ini akan dilakukan kegiatan serah terima jabatan," ucapnya.
Kronologi kejadian
Diberitakan Tribun Solo, peristiwa yang menimpa R berawal saat tamu tak dikenal yang mengaku sebagai sebagai anggota Polda Jateng mendatangi rumahnya, Senin (10/1/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Pria berinisial GR itu JUGA menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).