News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Di pengadilan ini, MSA, anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengajukan gugatan praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - MSA tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan meminta hakim hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

MSA, yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh penyidik Polres Jombang tidak obyektif.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022). 

Baca juga: 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir

"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata Dodik sebelum menutup sidang.

Alasan gugatan

Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.

Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.

Dia menjelaskan, upaya praperadilan yang ditempuh MSA merupakan bagian proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Deny, gugatan praperadilan ini bukan sebagai bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Deny meyakini upaya yang kini ditempuh kliennya bakal dikabulkan hakim PN Jombang.

"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini