News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM- Pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, menyampaikan nota pembelaan pada majelis hakim.

Herry Wirawan minta dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Pledoi atau nota pembelaan tersebut dibacakan secara daring oleh Herry Wirawan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (20/1/2022).

Pembelaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, Kamis (20/1/2022), mengutip Tribun Jabar.

Ira melanjutkan, pihaknya tak bisa memberikan fakta persidangan lantaran hakim penyatakan perkara terseut tertutup.

Ira juga enggan menyampaikan isi dari nota pembelaan yang dibacakan Herry Wirawan maupun kuasa hukum.

Baca juga: Karutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati, Fraksi Gerindra Minta Kejagung Terapkan Hal Serupa di Sejumlah Kasus

Baca juga: Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh,” katanya.

Namun, secara garis besar pihaknya meminta hukuman seadil-adilnya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,” kata Ira, mengutip Kompas.com.

Sementara itu, tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tertutup di PN Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Jaksa juga meminta hukuman tambahan yakni kebiri, mengumumkan identitas terdakwa, denda Rp500 juta, serta ganti rugi pada korban.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan serta pondok milik Herry dan merampas harta kekayaannya.

Untuk diketahui, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.

Korban Herry Wirawan sampai hamil dan ada yang telah melahirkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini