TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Pengadilan Negeri Surabaya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan yang ditangkap KPK, pada Rabu (19/1/2022) malam.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi yang telah berlangsung dari pihak MA terkait dua orang pegawai PN Surabaya terlibat dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Namun, manakala memang dua orang pegawainya itu, terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang dimaksud, hingga berstatus tersangka.
Pihak PN Surabaya bakal menonaktifkan status kepegawaian keduanya. MA, juga tidak akan memberikan fasilitas pendamping hukum.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni yang Ditangkap KPK Pernah Dikritisi Jaksa
"Iya, ini nanti akan ditentukan selanjutnya. Setelah nanti berkonsultasi kepada pimpinan. (Kalau berstatus tersangka, akan dinonaktif) iya," ujarnya saat ditemui awak media di Halaman Kantor PN Surabaya, Kamis (20/1/2022) sore.
Hingga kini, lanjut Ginting, pihaknya belum mendapati adanya upaya tindak lanjut dari KPK berupa penggeledahan ataupun penyitaan barang bukti di ruang kerja oknum yang terlibat kasus tersebut.
Sejak pukul 05.30 WIB, di ruang kerja hakim yang berada di Lantai 4 Gedung Kantor PN Surabaya, masih dalam keadaan tertutup, dengan segel resmi KPK menempel di bagian bawah engsel pintunya.
Baca juga: Tangkap Hakim PN Surabaya, Ini Daftar Lengkap OTT KPK Era Firli Bahuri
Padahal, di dalam ruangan yang disegel itu, sebenarnya terdapat meja kerja dua orang hakim lainnya.
"Khusus ruang kerja yang bersangkutan, terdiri 3 orang hakim di sana. Seluruhnya langsung diblok, sehingga tentunya tidak boleh masuk ke ruangan tersebut. Ya tentunya (hakim lain se-ruangan) harus memakai ruang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Surabaya inisial IIH dan panitera PN Surabaya inisial H, di sebuah daerah di Kota Surabaya. Mereka, diduga terlibat suap terkait perkara yang sedang berjalan di PN Surabaya.
Baca juga: Hakim, Panitera dan pengacara Terjaring OTT Di Surabaya: KPK Sita Uang Hingga Tanggapan KY
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Sanksi Bagi Hakim Terciduk KPK Menunggu Koordinasi PN Surabaya dan Mahkamah Agung