TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Edi Padli (51), narapidana narkoba kabur dari Lapas Klas II A Lahat, Sumatera Selatan.
Edi kabur setelah izin kepada petugas menjenguk anaknya yang sedang sakit, Sabtu (15/1/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, sudah membentuk tim yang diketuai Kepala Divisi Permasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan termasuk investigasi lebih lanjut terkait persoalan ini.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Indro sendiri tak menampik adanya dugaan unsur kelalaian dari peristiwa lolosnya narapidana tersebut.
Baca juga: 4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19
Sebab narapidana itu berhasil kabur dari lapas melewati pintu depan, dimana dari dalam sel Lapas Klas II A harus melewati tiga pintu pembatas untuk bisa keluar gedung.
Sedangkan disetiap pintu, ada satu petugas yang di tempatkan di sana.
Apalagi berdasarkan laporan yang diterimanya, narapidana tersebut kabur setelah sempat izin menemui anaknya yang diakuinya sedang dalam kondisi sakit.
Saat disinggung, apakah juga terdapat dugaan unsur kesengajaan dalam persoalan ini, Indro juga tidak menampiknya.
"Terkait izin keluar sakit, tidak ada tahanan narkoba yang diizinkan keluar. Ini sudah jadi klue-nya bahwa ada SOP yang dilanggar. Tapi intinya, masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ini ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian. Kalau sekarang ini terlalu dini untuk menilai. Mudah-mudahan hasil penyelidikannya bisa kita dapatkan minggu-minggu ini," ucapnya.
Baca juga: Sinopsis Dog Eat Dog, Aksi 3 Mantan Narapidana yang Disewa oleh Mafia, Tayang Malam Ini di TransTV
Sebagai langkah awal sembari menunggu investigasi yang masih berjalan, Indro berujar, Kemenkumham Sumsel telah mengambil langkah cepat dengan menarik Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Komandan Jaga dan Plt Kepala Lapas Klas II A Lahat.
Petugas tersebut ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
"Suratnya sudah ada, per-besok sudah harus melakukan tugas di kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan," ujarnya.
"Untuk kepala lapasnya, yang bersangkutan itu kan baru menjabat, jadi akan kita lihat dulu bagaimana hasil investigasinya. Dan untuk saat itu hanya hanya sampai saat ini KPLP-nya yang bertanggung jawab," katanya menambahkan.
Lanjut dikatakan, hasil investigasi itulah yang akan menentukan mengenai sanksi terhadap setiap petugas yang terbukti melakukan kesalahan.
Sanksi itu akan diterapkan sesuai dengan PP No 53 tahun 1999 tentang Disiplin yang juga mencakup hukuman ringan, sedang atau berat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Anak Lurah dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di Kendari, Ini Pengakuannya
Namun terkait persoalan ini, Indro menegaskan, petugas yang terbukti terlibat, kecil kemungkinan akan mendapat sanksi ringan.
Hal ini terlihat dari bentuk kesalahan yang sudah terlihat sejak awal peristiwa ini bisa sampai terjadi.
"Bila dilihat dari rekaman CCTV, itu pasti ada kelalaian dari petugas. Ada SOP yang dilanggar. Cuma penegakkan disiplinnya akan diberikan setelah hasil pemeriksaannya lengkap. Jadi kemungkinan besar hukumannya antara sedang dan berat," ucapnya.
Indro juga memaparkan secara singkat terkait sanksi hukum ringan, sedang hingga berat terhadap seorang pegawai negeri sipil.
"Sanksi ringan, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan surat pernyataan yang dilakukan secara tertulis. Sanksi sedang, itu ada tiga juga, penundaan kenaikan gaji berkala sampai penundaan kenaikan pangkat. Turun pangkat satu tahun , itu masih sedang ke berat. Tapi kalau tiga tahun turun pangkat, itu berat teringan. Sedangkan pemecatan itu masuk dalam kategori sanksi berat," paparnya.
Terlepas dari penegakkan sanksi yang akan diberikan ke petugas terkait, Indro menuturkan, peristiwa ini bisa terjadi juga tidak terlepas dari minimnya personel SDM jaga serta kondisi di Lapas Klas II A Lahat yang mengalami overload (kelebihan kapasitas).
Adapun, jumlah narapidana di Lapas Klas II A Lahat saat ini mencapai 577 orang dari seharusnya jumlah kapasitas Lapas hanya 261 orang.
Sedangkan, petugas jaga di lapas tersebut hanya berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 petugas P2U dengan 5 orang anggota regu.
Baca juga: 4 Narapidana High Risk Dipindahkan Dari Aceh ke Nusakambangan
"Saya berharap ini kejadian terakhir. Apabila ada kejadian seperti ini lagi, saya akan saya tarik dulu apakah itu kalapasnya atau petugasnya, supaya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kanwil. Entah kejadian seperti itu karena kelalaian atau kesengajaan. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak lagi terulang," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Edi Padli (51) di Lapas Klas II A Lahat adalah narapidana kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara.
Dimana, pada Agustus 2022 mendatang, dia rencananya akan mendapat bebas murni.
Dalam kesehariannya, narapidana itu dinilai sebagai sosok yang baik karena mengurus musala lapas. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Napi Lapas Lahat Kabur Usai Izin Jenguk Anak, Kanwil Kemenkumham Sumsel Soroti SOP