Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepala Baitul Mal di Aceh diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati.
Tersangka SA (37) oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati yang masih di bawah umur itu sebanyak lima kali.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto, mengatakan, rudapaksa dilakukan empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa.
"Pengakuan korban kepada polisi, ada hari tidak ingat lagi bulan Agustus tahun 2021," ujar AKP Suparwanto SH.
Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Beraksi saat Rumah Sepi dan Disaksikan Kembaran Korban
Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan korban adalah anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) bukan nama sebenarnya adalah salah seorang santriwati penduduk asal pedalaman Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
Informasi itu menyebar luas di Medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersangka sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Korban Akui Diperkosa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, 4 Kali di Rumah Tersangka dan Sekali di Villa