TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Istri bandar narkoba, Imayanti mencabut laporannya kepada dua polisi di Medan yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul.
Pencabutan laporan dilakukan terkait pengambilan sejumlah uang oleh kedua polisi itu.
Hal ini disebutkan Kapolda Suametara Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Selain mencabut laporannya, Imayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul dan membuat surat pernyataan.
"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari Imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi Rp 300 juta dan berdamai dengan tim," terangnya.
Baca juga: Kombes Riko Dicopot Gegara Kasus Suap Bandar Narkoba, Kombes Fahmi Jadi Plh Kapolrestabes Medan
Selain uang Rp 300 juta, uang yang diambil sebesar Rp 850 juta sebagai uang barang bukti juga dikembalikan.
"Termasuk juga uang Rp 300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp 850 juta," tambahnya.
Akibatnya dari pengembalian uang tersebut, berkas perkara kode etik Polri menjadi proses penegakan hukum.
"Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut," tandasnya.
Kronologi kasusnya terungkap
Sebelumnya diberitakan, Imayanti yang merupakan istri bandar narkoba Jusuf Nasution diduga sebagai penyuap pejabat Polrestabes Medan ternyata pernah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.
Imayanti hadir tanggal 17 November 2021.
Wartawan Tribun Medan merekam sebagian perbicangan Imayanti dengan Kuasa Hukum terdakwa Ricardo Siahaan, H.M Rusdi.
H.M Rusdi menyebutkan pada 2020 diberitakan ada bandar narkoba bernama Jusuf Nasution ditembak mati polisi.