TRIBUNNEWS.COM - Pasca kejadian naas, laka lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022), Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor berencana akan membangun Flyover.
Pembangunan Flyover ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan akibat antrian lalu lintas di area itu.
Kendati demikian Isran Noor tidak dapat memastikan apakah rencana ini dapat segera terealisasikan.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Bisa saja (segera dibuatkan Flyover), tapi jadi atau tidaknya belum tentu."
"Yang pasti saya akan berkoordinasi dengan pihak pusat, Menteri PUPR (terlebih dahulu)," kata Isran Noor dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (23/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Balikpapan, Truk Berkelok-kelok Sebelum Tabrak Sejumlah Kendaraan
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tewaskan 5 Orang, Diduga Truk Alami Rem Blong
Sebelumnya telah terjadi laka maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Informasi dari Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat itu di lokasi sedang ada antrean kendaraan di lampu lalu lintas.
Kemudian dari arah belakang melaju sebuah truk tronton hingga menabrak antrean kendaraan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan olah TKP petugas di lapangan, kecelakaan tersebut terjadi tepat di lampu merah Simpang Muara Rapak.
"Jadi hasil daripada penelusuran awal di TKP dan olah TKP petugas di lapangan itu awalnya saat terjadi antrean di lampu merah Simpang Rampak tersebut."
"Dari arah belakang itu meluncur sebuah truk tronton yang mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton," kata Yusuf dikutip dari Kompas Tv, Jumat (21/1/2022).
Penyebab kecelakaan itu, kata Yusuf, karena truk yang mengalami rem blong.
Ditambah lagi dengan adanya kondisi kondisi geografis jalan yang menurun.
Ini yang menjadi penyebab truk melaju kencang dari arah belakang hingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Karena kondisi geografis jalan tersebut menurun dan kondisi truk tronton tersebut secara teknik, hasil pemeriksaan awal kita remnya blong," terang Yusuf.
Baca juga: Kronologi Penumpang Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki BBM hingga Lokasi Kecelakaan Ditaburi Bunga
Akibat laka lantas tersebut, enam unit kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang turut tertabrak dalam kecelakaan tersebut.
Korban dari laka lantas tersebut, lima orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara 13 orang lainnya mengalami luka berat, dan satu orang kondisinya masih kritis.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Menurut kabar yang beredar, kejadian serupa pernah terjadi di area tersebut.
Melansir unggahan beberapa pengguna media sosial Twitter, mereka mengeluhkan terulangnya kejadian laka ini dan meminta kepada yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya.
"Innalillahi wa innailaihi rooji’uun. Terjadi laka lantas di Lampu merah Muara Rapak Balikpapan yang menyebabkan korban meninggal."
"Menurut kabar ini bkn kejadian pertama, mohon ditindaklanjuti oleh yang berwenang," tulis akun @Hilmi28.
Warga lain yang mengeluhkan kejadian tersebut sering kali terulang adalah pemilik akun @IRidwanBppn.
Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dirujuk ke 3 Rumah Sakit, Polisi: Keluarga Bisa Datang
Ia menyebut bahwa kejadian laka lantas di Muara Rapak akibat rem Truk Kontainer mengalami blong.
"Terulang dan Terulang, lagi lagi terulang . Jum'at pagi terjadi kecelakaan di Muara Rapak karena Rem Truk Kontainer mengalami blong," tulis @IRidwanBppn.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Dengan kronologi serupa, Yusuf menyebut bahwa kejadian tersebut pernah juga terjadi di tahun sebelumnya.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Disnas Perhubungan setempat untuk membuat aturan lalu lintas khusus.
Peraturan tersebut juga diteken oleh Walikota Balikpapan, yakni menyoalkan pelarangan melintas bagi kendaraan berat di jam 06.00-21.00 WITA.
"Iya betul (kejadian serupa pernah terjadi), beberapa waktu lalu (tepatnya) tahun lalu pernah kejadian hal yang sama."
"Makanya kita sudah buat aturan dengan Disnas Perhubungan setempat."
"Kita sudah buat aturan buat rambu-rambu bahwasannya dijalan tersebut itu ada peraturan Walikota Balikpapan."
"(Aturan tersebut terkait dengan jam operasional lalu lintas khusus) untuk siang hari dilarang dilewati kendaraan berat, yaitu dari jam 06.00-21.00 WITA," terang Yusuf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)