Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.
Baca juga: Kronologi Wanita di Tangerang Dirudapaksa dan Dianiaya Sopir Angkot Lalu Dibuang ke Sungai
Namun, korban menolak.
Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.
Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.
Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.
Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Korban memaksa tersangka untuk pulang.
Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.
Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi