News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila.

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya.

Perbuatan bejat itu dilakukanm pelaku di sebuah vila.

Awalnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan.

Namun, ia malah membawa korban ke sebuah vila.

Korban sempat menolak dan minta diantarkan pulang, tapi pelaku memaksa korban masuk ke vila.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18), seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.

Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Baca juga: Tidak Betah di Pesantren, 2 Santriwati di Jawa Tengah Karang Cerita Diculik dan Dirudapaksa

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Sulut Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung dan Sepupu

Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.

Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban sebut saja namanya Mawar (16) bukan nama sebenarnya, dibawa ke vila di Ketambe.

Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.

Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.

Baca juga: Kronologi Wanita di Tangerang Dirudapaksa dan Dianiaya Sopir Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Namun, korban menolak.

Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.

Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.

Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.

Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.

Korban memaksa tersangka untuk pulang.

Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.

Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini