News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Lampung Nodai Adik Ipar yang Masih Remaja, Modus Korban Diberi Rp 1 Juta & Diancam Dihabisi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, lecehkan adik iparnya yang masih di bawah umur.

Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 5 Tahun Luka Parah karena Melawan saat Hendak Dirudapaksa, Kepalanya Dihantam Batu

Pelaku Mengaku Khilaf

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.

Tak hanya itu saja, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini