Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan, dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung.
Sementara EA dari Provinsi Banten.
"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan.
SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.
Total uang yang berhasil didapat korban dari 11 tempat, kata Rozi, sekira Rp 220 juta.
Pelaku dikenai Padal 363 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yun).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi: Belajar dari Google, Habiskan Uang untuk Judi