News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Penjahat Bermodus Ganjal Mesin ATM yang Diungkap Polres Jepara Raup Uang Rp 220 Juta 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengganjal mesin ATM

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan,  dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung.

Sementara EA dari Provinsi Banten.

"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan.

SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.

Total uang yang berhasil didapat korban dari 11 tempat, kata Rozi, sekira Rp 220 juta. 

Pelaku dikenai Padal 363 KUHP.

Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi: Belajar dari Google, Habiskan Uang untuk Judi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini