Laporan Wartawan Serambi, Yarmen Dinamika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Rudi Ismawan SHI MSi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, meninggal dunia, Kamis (27/1/2022) pukul 00.20 WIB.
Rudi Ismawan meninggal dalam usia 42 tahun di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah ini meninggal di rumah sakit tanpa diawali sakit serius.
Menurut Amna, istri almarhum, sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah Rudi mengeluh sakit kepala parah dan muntah.
Ia lalu pingsan dan tertidur.
Amna saat itu melihat sang suami tertidur tapi agak berbeda, dia lalu membawa Rudi ke RSUZA Banda Aceh.
"Sesampainya di rumah sakit ternyata Rudi sudah meninggal," kata Dr Taqwaddin MH mengutip keterangan istri almarhum saat melayat ke rumah duka, Kamis pagi.
Taqwaddin adalah sosok yang sebelumnya memangku jabatan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Baca juga: Ombudsman Menduga Ada Maladministrasi Kasus Pelat Nomor Dinas Polisi Milik Arteria Dahlan
Namun, karena ia lulus sebagai Hakim Tinggi Ad-Hoc Tipikor, lalu jabatannya di Ombudsman diisi oleh Rudi Rismawan yang sebelumnya menjabat asisten ketua di Ombudsman Aceh.
Taqwaddin menambahkan, hingga tadi malam (sebelum pukul 22.00 WIB) Rudi masih berkomunikasi dengan teman-temannya, baik di Ombudsman maupun di Pemuda Muhammadiyah Provinsi Aceh.
"Info ini saya dapatkan dari anak saya yang juga Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah Aceh," kata Taqwaddin.
Dari rumah sakit, jenazah Rudi dibawa ke gampong istrinya di Lampanah, Aceh Besar, dan dimakamkan di sana.
Almarhum Rudi meninggalkan satu istri dan satu anak.
Semasa hidupnya, selain aktif di Muhammadiyah, Rudi yang kelahiran Aceh Selatan juga aktif sebagai Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh.
Rudi merupakan Asisten senior Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan sedang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan saat ia ditunjuk jadi Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penunjukan Rudi sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh berdasarkan surat tugas dari Ketua Ombudsman RI Nomor: 1424/KP.07.01/XII/2021, mengingat Dr Taqwaddin telah lulus sebagai Hakim Tinggi Ad-Hoc Tipikor pada Tingkat Banding.
Penyerahan tugas tersebut dilakukan secara daring oleh Pengampu Ombudsman Aceh, Dadan S Suharmawijaya pada Kamis (6/1/2022) di Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudi Ismawan, Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Meninggal Dunia Setelah Sempat Pingsan