Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.(Hari Susmayanti)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gadis Muda Ini Awalnya Disekap, Didandani Pakai Baju Seksi, Lalu Dijual Lewat Aplikasi MiChat