TRIBUNNEWS.COM - Inilah rekam jejak Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Seperti yang diketahui, Sri Wahyumi harus kembali masuk bui setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (25/1/2022), Sri tampak menangis dan mendatangi ketiga anak dan keluarganya.
Dikutip dari Kompas.com, Sri terbukti menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: PROFIL Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi karena Terima Gratifikasi
Baca juga: Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Ini Kembali Masuk Bui, Berikut Rekam Jejaknya
Gratifikasi tersebut diterima oleh Sri pada tahun 2014-2017.
Padahal, Sri baru bebas dari penjara pada 29 April 2021 lalu.
Sebelumnya, Sri mendekam di penjara selama dua tahun karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Lantas, bagaimana rekam jejak Sri Wahyumi yang disebut penuh kontroversi?
Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Pengadilan
Berikut rekam jejak dari mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Mengamuk saat Ditangkap KPK saat Baru Bebas
Setelah dibebaskan pada 29 April 2021, Sri Wahyumi kembali ditangkap di hari yang sama karena kasus penerimaan gratifikasi.
Dilansir Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.
Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).