TRIBUNNEWS.COM - Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
Selama 24 tahun Munir terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya.
Namun, tak ada realisasi pencairan gajinya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah
Baca juga: Terungkap Kehidupan Munir Alamnyah, Eks Guru Honorer yang Bakar Gedung Sekolah di Garut
Berikut fakta-fakta mantan guru honorer yang dinyatakan bebas sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Bebas Hasil Kesepakatan
Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujarnya di Mapolres Garut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Sujud Syukur setelah Bebas
Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur.
Ia bersyukur kasusnya tersebut tidak dilanjutkan.
"Perasaannya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur."
"Terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolres Garut, Jumat.
Baca juga: Kemendikbudristek Kembangkan Kurikulum Artificial Intelligence di Perguruan Tinggi
Baca juga: Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah
Honor Mengajar Akhirnya Dibayar
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menyerahkan uang honor mengajar kepada Munir yang sebelumnya tidak dibayarkan pihak sekolah selama dua tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa eks guru honorer SMPN 1 Cikelet itu.
"Kami Disdik Garut bersama Kabid SMP, dan SMPN 1 Cikelet, sekarang akan mengganti honor yang enam juta yang belum dibayarkan."
"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir," ujarnya kepada awak media saat menyerahkan uang tunai tersebut di Mapolres Garut, Jumat, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Sujud Syukur Usai Dibebaskan
Baca juga: Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Dianiaya karena Hukum Siswa yang Merokok, Pelakunya Seorang Mahasiswa
Menurutnya, tidak diberikannya honor selama dua tahun tersebut merupakan kontrol yang tidak peka dari lingkungan sekolah pada saat itu.
Sehingga, terjadi kejadian pembakaran sekolah tersebut.
Pengakuan Munir
Masih dilansir TribunJabar.id, Munir merupakan tenaga honorer di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut yang bertugas pada 1996 hingga 1998.
Gajinya selama dua tahun itu tidak pernah ia terima.
"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," ungkap dia.
Baca juga: Guru Hukum 16 Siswanya Makan Sampah, Gara-gara Para Korban Ribut Ingin Beri Kejutan Guru yang Ultah
Baca juga: Guru SD di Buton Hukum Belasan Muridnya Makan Sampah Plastik, Berawal Ribut-ribut di Kelas
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga saat ini.
"Saya nganggur tidak punya pekerjaan, hidup dibantu keluarga aja," ucapnya.
Selain itu, dirinya mengaku nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu karena desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)