News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa."

"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Perjanjian

Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih."

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya, dilansir Tribun-Medan.com.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Para Tahanan Dibatasi Aksesnya

Sementara itu, para tahanan disebut hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini