TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap.
Bayi malang itu ternyata hasil hubungan gelap seorang remaja putri 16 tahun dengan pacarnya sendiri.
Identitas keduanya, LL (16) dan AT alias Andi.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersanga.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK melalui Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing mengatakan, kasus bermula saat LL melahirkan bayinya Sabtu 22 Januari 2022.
Ia melakukan persalinan sendirian di rumah orangtuanya.
Baca juga: Bayi Berumur 2 Tahun di Pringsewu Lampung Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan Belakang Rumah
Setelah melahirkan sekitar pukul 03.00 Wita, LL membuang bayinya di kebun, tak jauh dari rumah orangtuanya.
Saat melahirkan, anggota keluarga maupun warga tidak ada yang tahu.
Bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Alo Siki sekitar pukul 05.30 Wita. Alo Siki yang adalah ayah LL tidak menduga bahwa bayi perempuan itu merupakan cucunya.
Selain menggegerkan warga, informasi penemuan bayi perempuan itu sampai ke pihak kepolisian.
Anggota Polsek Oebobo turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kompol Joni mengatakan bahwa pihaknya langsung curiga kepada para pemilik rumah.
"Kami curiga dengan pemilik rumah. Kami temukan ada seorang gadis yang lemas dan pucat serta ada bercak darah pada pakaian sehingga kami interogasi," ujar Kompol Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 28 Januari 2022.
"Awalnya LL tidak mengaku sehingga kami panggil terpisah untuk diperiksa. Ia pun mengaku kalau ia ibu dari bayi tersebut dan mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi pada pukul 03.00 Wita," tambahnya.
Baca juga: Viral Video Bayi Meninggal di Ambulans Karena Terjebak Macet, Kapolda Sulsel Angkat Bicara