News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Putri 16 Tahun di Kupang Tega Buang Bayinya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang remaja putri 16 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega buang bayi hasil hubungan gelap dengan pacar.

Laporan polisi kedua terkait pencabulan dikarenakan ibu bayi tersebut masih di bawah umur.

Kompol Joni mengatakan, pelapor ibu bayi tersebut dengan terlapor adalah Andi.

Ia mengatakan tersangka dijerat hukuman terkait pencabulan dengan pasal 81 ayat 2 SUB pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dicontohkan pada pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (tentang percabulan dan persetubuhan anak).

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ibu Pembuang Bayi Melahirkan di Kamar Mandi, Orangtua Tak Tahu Anak Hamil

(POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini