News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Bayar Tagihan Hampir Rp 35 Juta, Aliran Listrik di Gedung DPRD Kota Kupang Diputus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Lantaran menunggak membayar tagihan listrik, aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) diputus oleh PT PLN sejak Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.

Tak tanggung-tanggung, tagihan listrik yang belum dibayar mencapai hampir RP 35 juta rupiah.

Tagihan itu belum dibayar oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemutusan aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang.

Menurut Rita, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat (28/1/2022) pagi.

"Baru tadi Jumat pagi dilakukan pemutusan," kata Rita Hariyani ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).

Dia mengakui pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022 ini yang memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Januari 2022.

Baca juga: Sinergi BUMN, PLN dan PAL Luncurkan Pembangkit Listrik Kapal Modern Berdaya 60 MW

"Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)," tambahnya.

Rita menyebut, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan hampir 35 juta rupiah.

Ia beralasan belum dibayarnya tagihan listrik pada bulan Januari 2022 ini karena belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.

"Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA," tambah Rita.

Akibat pemutusan listrik, Rita menjelaskan cukup mengganggu aktivitas di Sekretariat DPRD Kota Kupang dan bisa dikatakan lumpuh.

Namun menurutnya pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu dengan agenda atau kegiatan dari anggota DPRD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini