TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi memecat seorang anggotanya karena melakukan perbuatan asusila pemerkosaan.
Bayu Tamtomo resmi berstatus warga sipil setelah pelepasan seragam Polri dalam upacara PTDH di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimipin kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Bayu Tamtomo yang sebelumnya berstatus Bripka terlibat perbuatan asusila pada mahasiswi magang pertengahan 2021 silam.
Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan di Banjarmasin Tewas Tertimpa Beton, Berawal Mobil Box Tabrak Pembatas Parkir
Atas perbuatan tersebut, ia diberhentikan sebagai anggota Polri lanjut menjalani hukuman di penjara.
Kepada media, kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, PTDH untuk Bayu Tamtomo adalah komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Sekarang dia resmi jadi warga sipil dan akan melanjutkan proses hukumnya," ujar Kapolresta.
"Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan," lanjutnya.
Sabana lantas menghimbau kepada anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Di samping itu, dia juga mengatakan akan melakukan pengawasan ketat kepada anggotanya, dengan salah satu contoh melakukan cek urine berkala.
Di upacara tersebut hadir pula Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina hingga Dandim 1007/Banjarmasin.
Ibnu Sina, di kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas tindak tegas Polri yang memberhentikan tidak hormat anggota yang melakukan pelanggaran.
Wali Kota juga memastikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan nama Bripka Bayu Tamtomo telah dihapuskan per 24 Januari 2022 kemarin.
"Penghargaan yang kami berikan ke satu orang ini, atas nama Bayu Tamtomo sudah dicabut," tegas Ibnu Sina.