Usai upacara, Bayu Tamtomo yang resmi dipecat ini pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Janji Kapolresta Pada Mahasiswa Tuntas
Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut berhadir di kegiatan itu, ia menyebut telah menunaikan janji.
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," ujar Kapolresta.
Sidang kode etik oknum yang melakukan rudapaksa ini ini telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Selanjutnya, dia sempat mengajukan banding namun tetap ditolak.
"Sebelumnya saya sampaikan ke adik-adik mahasiswa, saya sudah berjanji, copot jabatan saya kalau (oknum) tidak PTDH," lanjut Kapolresta Banjarmasin.
Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini pun, Sabana meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi damai dan sejenisnya, karena dari pihak Polri keputusan sudah dilaksanakan yakni pemecatan anggota secara tidak hormat.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa memang melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Mahasiswa menuntut keadilan, mempertanyakan lama masa hukuman pelaku.
Pelaku Minta Maaf Pada Korban Mahasiswi
Kapolresta Banjarmasin juga memberikan kesempatan kepada Bayu Tamtomo untuk menyampaikan permohonan maafnya baik kepada institusi maupun kepada korban dan keluarga.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," katanya.
Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bayu meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban yakni VDPS.