"Empat orang DPO pembakaran sementara satu orang lagi masuk dalam eksekutor KR (27)," ujarnya.
Tetapkan 7 DPO
Sebelumnya Polda Papua Barat menetapkan 7 terduga pelaku kasus bentrok dan pembakaran klub malam Double O di Sorong dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 7 Terduga Pelaku Bentrok di Sorong Masuk DPO, Kapolda: Jangan Coba-coba Melindungi Mereka
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh DPO tersebut berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Tornagogo menegaskan hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak berusaha menyembunyikan pelaku.
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat (menyerahkan kasus ke polisi), maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," tegasnya.
Ia mengatakan, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga semua pihak harus berkontribusi untuk menjadi keamanan wilayah.
3 Jenazah Dipulangkan
Sementara itu dua dari tiga jenazah korban bentrok di Sorong yang telah teridentifikasi akan segera dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Adalah jenazah Indah Sukmadani atau DJ Indah Cleo (23) dan Ferman Syahputra (33) yang rencananya dipulangkan hari ini, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 10.00 WIT.
Kaur DVI Biddokkes Polda Papua Barat, AKP Mudjianto mengatakan, semua persyaratan administrasi pemulangan jenazah sudah dirampungkan.