News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Buronan Kasus Penganiayaan Selama 6,5 Tahun, Pria Asal Lampung Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Solihin (26) ditangkap polisi setelah 6,5 tahun menjadi buron kasus penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNGTENGAH -  Solihin (26) ditangkap polisi setelah 6,5 tahun menjadi buronan.

Sejak 2015 Solihin, diburu polisi karena kasus penganiayaan hingga berujung kematian di Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polsek Padang Ratu di Dusun Bangun Sari, Kamis (27/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menerangkan, Solihin ditangkap karena berkat laporan Suyanto (54) orangtua dari korban Winarto warga Kampung Bangun Sari.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Subang, 1 Lainnya Buron

"Penangkapan pelaku SLH (Solihin) berdasarkan DPO/ 40 /VII /2015 /Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta laporan Suyanto (54) atas kasus penganiayan yang berujung kematian korban Winarto," terang Kompol Muslikh, Senin (31/1/2022).

Muslikh menerangkan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku Solihin saat korban sedang berada di Kampung Bangun Sari sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban diserang oleh pelaku dan empat rekannya yang lain dengan menggunakan senjata tajam, dan berujung tewasnya korban karena tertusuk di bagian perut," katanya.

Baca juga: Desak Buron di Singapura Dipulangkan, MAKI: Perjanjian Ekstradisi Jangan Cuma di Atas Kertas

Setelah kejadian tersebut polisi mendapatkan laporan keluarga korban, dua orang pelaku rekan Solihin telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalankan hukuman penjara di Lapas Gunung Sugih.

"Sejauh ini masih ada dua orang pelaku lagi yang masih buron dan masih dalam pengejaran jajaran kami," imbuhnya.

Pelaku Solihin saat ini masih ditahan di Mapolsek Padang Ratu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya Solihin dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (syamsiralam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buron Sejak Tahun 2015, Pelaku Penganiayaan hingga Berujung Kematian di Padang Ratu Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini