Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Para jemaah yang tergabung dalam Majelis Darul Hikam meminta agar polisi membebaskan Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka mendatangai Kantor Mapolres Pamekasan untuk menyuarakan aspirasinya usai penangkapan Habib Yusuf Alkaf.
Habib Hasan yang mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf mengatakan, Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.
"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan saat dikonfirmasi di depan Mapolres Pamekasan.
Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.
Ia mengancam, jika permohonan tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.
"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," ujarnya.
Dia bersikukuh Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.
Habib Hasan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut dijadikan sebagai saksi, bukan tersangka.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.
Habib Hasan menyesalkan penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang dilakukan Polres Pamekasan, sebab penangkapannya dilakukan di Kecamatan Omben, Sampang, bukan di Pamekasan.
"Kalau nangkapnya di Omben, Sampang keliru, kejadian ini di wilayah Pamekasan. Terkecuali habib saya itu mengajarkan saya sesat, silakan ditangkap," ungkapnya.