"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.
Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut
Baca juga: SOSOK Habib Yusuf yang Ditangkap Terkait Dugaan Asusila Anak, Dianggap sebagai Guru Bagi Para Jemaah
Aksi itu dilakukan pada siang hari.
"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.
Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.
"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil