Padahal, apabila saksi Praka Awaludin Siagian mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentu dengan mudah dia mencari target tembakan kepada kepala atau dada tepat di area jantung.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
"Dengan demikian, unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan. Kemudian dari keterangan kedua saksi, mereka juga berniat untuk memberikan peringatan/shockterapy, bukan membunuh," tandasnya.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.
Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.
Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.
Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup
dan
Mantan Calon Wali Kota Siantar Akui Ada Sebut 'Bedil' ke Perencana Pembunuh Wartawan
Penulis: Alija Magribi