“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt
2. Diancam 20 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.
"Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
3. Diperiksa Maraton
Kombes Harry mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.
“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya.
4. Jualan di Luar Jam Dinas
Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.
“Ditangkap tiga orang. Satu orang pengawal Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya.
Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri.
5. Pengembangan kasus Polres Tanjung Pinang
Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang.