TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemandangan Situ Citongtut di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diabadikan oleh salah satu wartawan Tribun Bogor pada 19 Januari 2022 lalu, menjadi bukti konkret pencemaran lingkungan akibat sampah di Kabupaten Bogor.
Hasil pantauan, ikan-ikan di perairan Situ Citongtut mati mengambang bercampur dengan sampah-sampah plastik dan styrofoam di pinggir danau. Bangkai ikan dan sampah tersebut memunculkan bau busuk.
Diduga, ikan-ikan di Situ Citongtut mengalami keracunan dari limbah pabrik yang mencemari air danau. Warna dari air Situ Citongtut berubah menjadi kehitaman.
Menurut warga setempat, ikan-ikan di Situ Citongtut mulai mabuk lalu mati sejak terjadi hujan deras serta gempa yang melanda wilayah Banten pada 14-15 Januari lalu.
Perda Sampah Belum Maksimal
Peristiwa matinya ikan-ikan mati di antara tumpukan sampah di Situ Citongtut bukan pertama kalinya terjadi. Pada awal 2021 lalu, pernah terjadi hal serupa akibat pencemaran sampah di sekitar Danau Citongtut.
Belakangan, DLH Kabupaten Bogor mengantongi empat nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ke Situ Citongtut untuk diberi peringatan.
Pencemaran ekosistem yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor tidak dilakukan optimal.
Baca juga: Tinjau Penataan Kawasan Pantai Bebas Parapat, Jokowi Singgung Potensi Besar Danau Toba
Di saat bersamaan, hal ini juga menunjukkan bahwa penerapan aturan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah yang diberlakukan Pemda setempat belum memberikan hasil optimal.
Melansir Diskominfo Kabupaten Bogor, pada 17 Agustus 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah merilis Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam untuk menanggulangi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.
Perbup tersebut bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik dan kemasan plastik untuk makanan siap saji, atau terutama di lingkungan pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, toko modern, perusahaan swasta dan restoran, hotel, pusat jajanan dan tempat hiburan, serta lembaga pendidikan, lembaga negara instansi vertikal hingga Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai informasi, lima tahun sebelum pengesahan perbup pengurangan sampah plastik dan styrofoam tersebut, pada 17 Maret 2014, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Sampah.
Pemberlakuan Perda terkait pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, juga peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah yang proporsional, efektif, dan efisien demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Dalam implementasinya, Perda tersebut diharapkan membawa perubahan positif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor